Body Shaming

“Kamu kurus banget. Jarang makan ya? Kalau gemukan pasti cantik.”

Kalimat di atas adalah salah satu bentuk bullying yang disebut body shaming, yaitu sikap atau perilaku yang negatif terhadap berat badan, ukuran tubuh, dan penampilan seseorang. Sayangnya, di masyarakat body shaming jarang disadari. Ironisnya, body shaming masih dianggap hanya becandaan. Padahal, efek dari body shaming dapat menjatuhkan mental seseorang secara permanen. Mari kita lihat fakta-fakta dari body shaming :

Efek dari body shaming bisa berakibat fatal

Body shaming memberikan efek tekanan tersendiri bagi orang yang mengalaminya. Contoh : seseorang mengikuti diet ketat, dan mengabaikan pola makan yang seimbang, demi turunnya berat badan karena sebelumnya sering dibilang gemuk oleh lingkungan sekitarnya. Efek daribody shaminglainnya juga beragam, mulai dari jatuhnya harga diri, depresi, bahkan gangguan makan seperti bulimia dan anoreksia nervosa. Perlu diketahui, setiap orang mempunyai bentuk tubuh ideal yang berbeda walaupun sudah mencapai berat badan ideal sekalipun. Apa yang kita perlukan hanyalah menjaga kesehatan tanpa dipengaruhi oleh body imageyang negatif. Kita sering menemukan seseorang yang menyimpulkan bahwa dirinya sangat gemuk padahal kenyataannnya tidak gemuk. Inilah salah satu efek dari body shamingyang sudah memengaruhi kepercayaan diri seseorang.

Bentuk tubuh bukanlah parameter seseorang dapat dikatakan cantik

Pada dasarnya, semua perempuan terlahir cantik. Setiap orang mempunyai potensi untuk menjadi lebih baik lagi. Meskipun cantik itu relatif, namun bentuk tubuh bukanlah parameter dari cantik. Perempuan bukan seperti barang yang dapat dibedakan berdasarkan jenis, bentuk, dan penampilannya. Semua orang pasti punya daya tariknya sendiri. Entah bakat, skill, atau bahkan cara berbicara. Oleh sebab itu, bentuk tubuh bukanlah suatu tekanan untuk tampil cantik.

Selamatkan orang lain dengan tidak melakukan body shaming

Body shaming memiliki efek yang sangat besar bagi mental manusia. Ancaman stres sampai gangguan makan kian menghantui setiap orang jika pengaruh body shamingsudah begitu masuk ke dalam jiwa. Oleh sebab itu, dengan tidak melakukan body shaming terhadap diri sendiri dan orang lain, kita dapat menjauhi diri dari stres, depresi atau bahkan gangguan makan. Sehingga diharapkan kejadian buruk yang sebelumnya tidak akan terjadi lagi. Segera bawa ke tenaga profesional seperti psikolog atau psikiater jika menemukan kerabat atau saudara Anda yang terkena gangguan makanan seperti bulimia atau anoreksia nervosa, ya.

Tanpa sadar, kita bisa menjadi pelaku body shamersBody shaming bisa dilakukan baik saat bercanda, menghibur, atau bahkan saat memuji. Lantas, kiat apa yang dapat dilakukan untuk menghindari body shaming? Mari menerima diri sendiri dan bersyukur. Kita bisa terhindar dari body shaming dengan cara menerima diri sendiri. Dengan begitu, kita tidak akan terdorong untuk membicarakan penampilan seseorang. So, stop body shaming!

“Kok iteman sih lu sis…” “Itu alis apa jalan tol sih sis? Hihihi.” “Ih gemukan ya, pipinya chubby gitu.” “Noh bibir lebar bener.” Beberapa petikan stigma terhadap citra tubuh membumbui poster berlatar biru tersebut. Mereka mencantumkan beberapa dasar hukum yang dianggap dapat menjerat pelaku penghinaan citra tubuh. Di antaranya Kitab Undang-undang Hikup Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang No.19 Tahun 2016. “Body shaming: tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk tubuh maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang,” begitu penjelasan singkat yang ditampilkan dalam poster. Pasal 27 ayat 3 UU ITE memang menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Ketentuan ini masuk kepada delik aduan dan mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP. Baca juga: Dad Bod alias Pria (Agak) Buncit, Idola Masa Kini Jangan Mengejek Orang Gendut! Sementara itu, penghinaan terhadap citra tubuh dapat dikategorikan sebagai pasal penghinaan ringan yang termaktub dalam Pasal 315 KUHP: “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Jika ditelaah, sebenarnya tidak ada kalimat dalam aturan tersebut yang menyebut pidana penghinaan citra tubuh atau body shaming secara eksplisit. Yang ada hanya klausul “penghinaan/pencemaran nama baik” yang bersifat umum dan seringkali dilihat sebagai ‘pasal karet’ karena bisa menimbulkan multitafsir. Pasal ini menjerat banyak korban serta mengekang kebebasan berekspresi. Pasal 27 UU ITE pertama kali disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2008. Mulanya, pasal ini memiliki ancaman pidana enam tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar. Namun Oktober 2016, DPR RI merevisi menjadi pidana empat tahun dan denda Rp750 juta. Laman SAFEnet, jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara menyebut, sampai 31 Oktober 2018 terdapat sekitar 381 korban yang dijerat dengan UU ITE khususnya pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2). “Sembilan puluh persen dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik, sisanya dengan tuduhan hatespeech (ujaran kebencian),” tulis laman tersebut.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai